Rabu, 08 September 2010

Idul Fitri, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Kota

 Seluruh kepala daerah harus siap bertugas pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Mereka juga diperintahkan untuk tetap tinggal dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

"Harus siap bertugas, wajib hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, di kantornya, Rabu (08/09). Hal ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk tetap ditempat tugas masing-masing selama masa cuti bersama. Para kepala daerah itu juga diminta mengkordinasikan segala hal terkait pelayanan umum kepada masyarakat dengan pimpinan daerah dan jajarannya.

Berdasarkan surat edaran nomor 300/3462/SJ ada beberapa poin yang harus diperhatikan kepala daerah selama masa liburan lebaran. Diantaranya, membentuk tim kordinasi penyelenggara angkutan lebaran dan menyusun rencan operasi di masing-masing daerah. Apabila terjadi kekurangan angkutan, harus segera berkordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penggunaan kendaraan operasional. "Semua harus difasilitasi agar kelancaran arus transportasi barang dan penumpang terjamin," kata Saut.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk menjamin ketersediaan stok pangan dan bahan bakar minyak (BBM). Caranya dengan selalu berkordinasi dengan Dolog dan Pertamina di daerah masing-masing, serta instansi terkait lainnya agar pengendalian ketersediaan tetap bisa dilakukan. Apabila diperlukan, bisa sewaktu-waktu melakukan operasi pasar.

Kemudian untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan, melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk menertibkan pasar tumpah dan masyarakat yang meminta sumbangan. Karena bila dua hal tersebut muncul di sepanjang jalan, maka akan menganggu kelancaran lalu lintas.( suber:Reublika Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar